PENYUSUTAN ARSIP
Diatur dalam pasal 2 PP No 34 Th.
1979.
Penyusutan adalah kegiatan
pengurangan arsip dengan cara :
- Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan lembaga-lembaga negara atau badan-badan pemerintahan masing-masing.
- Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku (dibakar, dicacah).
- Menyerahkan arsip statis oleh unit kearsipan kepada Arnas RI.
RAMBU-RAMBU PENYUSUTAN ARSIP
1. Angka pemakaian : 15% - 20%.
2. Jadwal Retensi Arsip
3. Nilai Kegunaan Arsip
Ad.1 : A.P. =
Ad.2 : Jadwal retensi : suatu
daftar yang memuat kebijaksanaan seberapa jauh sekelompok arsip dapat disimpan
atau dimusnahkan. Misal DP3 pegawai disimpan/berlaku hanya 4 tahun.
MANFAAT/GUNA JADWAL RETENSI
1. Arsip –arsip aktif tidak akan
tersimpan/campur bersama-sama dengan arsip-arsip inaktif.
2. Memudahkan pengelolaan dan
pengawasan, baik arsip aktif maupun arsip inaktif.
3. Memudahkan penemuan kembali
arsip-arsip yang diperlukan.
4. Peningkatan efisiensi kerja
5. Memudahkan pemindahan
arsip-arsip yang bernilai permanen ke ANRI.
6. Menyerahkan arsip-arsip yang
bersifat permanen sebagai bahan bukti pertanggungjawaban dibidang pemerintahan.
Penyusunan jadwal retensi tidak lepas dari tindakan
menilai arsip atas dasar jenisnya, fisiknya dan informasi yang terkandung di
arsip. Yang paling esensial/penting adalah informasi yang ada di arsip. Dengan
adanya informasi yang terkandung dalam arsip, maka dapat ditentukan nilai kegunaannya.
Dan apabila nilai kegunaan dapat ditentukan, maka jangka waktu penyimpanan
dapat ditentukan pula.
l
Penilaian arsip dilakukan terhadap arsip-arsip
dinamis yaitu dengan memperhitungkan tingkat keterlibatan didalam kehidupan
organisasi yang bersangkutan. Seberapa jauh arsip-arsip itu diperlukan dan
digunakan dalam rangka Management Information System (MIS).
Ad.3 : Nilai Kegunaan Arsip
Apakah arsip-arsip yang disimpan masih bermanfaat/berguna ?
ALFRED, baik sementara atau permanen (abadi). Range : 1 – 5.
Dengan ke 3 rambu-rambu tersebut, maka penyusutan arsip dapat dilakukan dengan baik yaitu aman, tepat dan efisien.
Ad.3 : Nilai Kegunaan Arsip
Apakah arsip-arsip yang disimpan masih bermanfaat/berguna ?
ALFRED, baik sementara atau permanen (abadi). Range : 1 – 5.
Dengan ke 3 rambu-rambu tersebut, maka penyusutan arsip dapat dilakukan dengan baik yaitu aman, tepat dan efisien.
l
Aman : penyusutan arsip berdasarkan penilaian
yang tepat, tidak akan mengganggu kelancaran jalannya organisasi yang
bersangkutan karena arsip-arsip yang sudah disingkirkan/dimusnahkan ialah
arsip-arsip yang sudah tidak diperlukan lagi.
- Tepat : mengingat kegunaan arsip, maka arsip yang disusut benar-benar arsip yang seharusnya disingkirkan, tidak salah pilih atau salah mencomotnya.
- Efisiensi : dapat diartikan dari segi hasil (informasi) dan dari segi waktu yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan kearsipan itu (optimal).
- Tepat : mengingat kegunaan arsip, maka arsip yang disusut benar-benar arsip yang seharusnya disingkirkan, tidak salah pilih atau salah mencomotnya.
- Efisiensi : dapat diartikan dari segi hasil (informasi) dan dari segi waktu yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan kearsipan itu (optimal).
PEMUSNAHAN ARSIP
Memusnahkan arsip berarti
menghapus keberadaan arsip dari tempat penyimpanan. Jadi pemusnahan arsip
adalah tindakan menghancurkan secara fisik arsip-arsip yang sudah berakhir
fungsinya dan sudah tidak memiliki nilai kegunaan. Penghapusan dilakukan secara
total sehingga identitas arsip hilang sama sekali.
Caranya : dibakar, diberi bahan
kimia atau dicacah dengan mesin pencacah kertas.
l
Tidak dibenarkan dipakai sampul, dijual/dikilo
untuk pembungkus.
l
Dibenarkan apabila sudah berujud kawul yaitu
dicacah dengan mesin pencacah kertas.
l
* Bagi organisasi swasta dapat mengatur sendiri
dengan catatan tidak bertentangan dengan aturan/undang-undang yang berlaku (PP
No.34 Tahun 1979).
* Dalam melakukan pemusnahan arsip, perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan :
1. Perlu membuat daftar pertelaan arsip-arsip yang akan dimusnahkan.
2. Harus dibuatkan berita acara.
3. Harus disaksikan oleh 2 (dua) orang pejabat
yang berwenang.
* Dalam melakukan pemusnahan arsip, perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan :
1. Perlu membuat daftar pertelaan arsip-arsip yang akan dimusnahkan.
2. Harus dibuatkan berita acara.
3. Harus disaksikan oleh 2 (dua) orang pejabat
yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar